Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri. Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ : “Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin.” (Hadits Hasan riwayat Abu Daud)
Waktu Diwajibkannya Zakat Fitrah
Adapun waktu diwajibkannya adalah ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan. Karena zakat ini wajib saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan, maka orang yang menikah, terlahir anaknya, atau masuk Islam sebelum matahari terbenam, maka dia diwajibkan zakat fitrah. Adapun jika setelah matahari terbenam, maka tidak diwajibkan baginya. Bagi orang yang meninggal setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri, maka zakat fitrah juga wajib baginya.
Sebagian ulama menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Ied merupakan hal yang sunnah dan dianjurkan, bukan merupakan kewajiban
“Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat Ied maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat Ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah Ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Pelakunya berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah SWT dan tidak mengulanginya lagi.
Sebagian ulama menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Ied merupakan hal yang sunnah dan dianjurkan, bukan merupakan kewajiban, sehingga zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Ied masih dianggap sah, dan batasan akhir pembayaran adalah akhir hari raya.
Bagaimana bila memajukannya sehari-dua hari sebelum Idul Fitri?
Boleh saja seseorang seseorang membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar ra pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.